iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - 73 Desa yang ada di Tanjabtim, ternyata hampir sebagian besar tidak pernah sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Banyak masalah yang belum singkron.

Saya menghimbau BPD harus bisa memposisikan diri sesuai fungsi yang telah diatur di dalam undang-undang," kata Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat melalui Kabid Pemerintahan Desa, Suiswanto, kepada jambiupdate.com, Selasa (9/6).

Dari hasil pertemuan dengan BPD, selama ini banyak masalah yang terjadi bahwa masih banyak Desa dan BPD tidak pernah sinkron. Dampaknya adalah pembangunan bagi desa. "Yang terjadi segala sesuatu masih diatur kades, sedangkan BPD hanya tahu beres saja," tukasnya.

Masalah lain yang terjadi dalam BPD seperti ketidakseimbangan terkait honor perangkat BPD. Untuk posisi ketua honor yang diberikan Rp600 ribu. Dia meminta usulan kenaikan honor bagi perangkat BPD dilakukan sebelum disahkan APBDes. "Memang untuk kenaikan honor ini harus melihat keuangan Desa," urainya.

BPD, sambungnya, memiliki tugas sebagai mitra bagi kades. Sebab kelembagaan di Desa berada ditangan BPD. Tugas BPD yang lain adalah sebagai aspirasi masyarakat Desa. "Serta memantau kinerja kades. Ini kan harus sinerji untuk sama-sama membangun Desa," tandasnya.

(yos)


Berita Terkait



add images