iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, Jumat (5/6) sekitar pukul 03.10 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sengaja menguras BBM jenis solar dari tangki mesin kapal Tongkang Sentana Argo.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan kedua tersangka adalah Amri Bin Hola warga Desa Rukam, Kabupaten Muarojambi selaku pembeli dan Anak Buah Kapal Tongkang Sentana Argo,  Suryawan Bin Saryono, selaku penjual.

"Tersangka diamankan di perairan Sungai Batanghari, Desa Rukam Kabupaten Muarojambi," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Senin (15/6).

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari anggota Polair melakukan patroli rutin dengan Kapal Polisi XXVI-2002. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata dia, anggota mendapati 1 unit kapal pompong yang sedang bertambat di tongkang Sentana Argo.

"Saat diperiksa oleh anggota, ternyata di atas tongkang Sentana Argo, didapati adanya kegiatan jual beli minyak dengan menggunakan galon atau jerigen. Barang bukti ada 11 jerigen," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHP dan atau pasal 53 huruf d UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Tersangka ditahan mulai 6 Juni 2015 di rutan Mapolda Jambi.

(pds)


Berita Terkait