iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kasus dugaan ijazah paket C palsu anggota DPRD Tanjab Timur, Desmayerti, masih diproses. Dalam waktu dekat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, akan melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, gelar dilakukan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut. Apakah kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Gelar dilakukan dalam waktu dekat ini. Untuk waktu pastinya belum ditentukan," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Senin (15/6).

Lebih lanjut mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menyebutkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur juga sudah mengklarifikasi surat yang dikirimkan penyidik. Hanya saja, terkait isi suratnya belum diketahui.

"Yang digelar nanti hasil surat dan keterangan saksi. Tindak lanjutnya sesuai proses hukum akan dilakukan apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya.

Untuk diketahui, Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politisi Partai Hanura. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk nyaleg.

Saat nyaleg untuk periode 2009-2014, Desmayerti juga pernah dilaporkan atas dugaan kasus serupa. Namun saat itu permasalahan tidak berlanjut karena bisa dimediasikan.

(pds)


Berita Terkait