JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga pasangan berhasil diamankan oleh pihak Kelurahan Simpang III Sipin, saat menggelar razia kosa-kosan pada Sabtu (13/6) lalu. Atas persetujuan orangtuanya, ketiga pasangan ini akan dinikahkan, besok (17/6) di KUA Kotabaru.
Lurah Simpang III Sipin, Yusri Martinus, mengatakan, ketiga pasangan, tersebut adalah AD berpasangan DW, AN pasangan dengan IK, dan DD pasangannya DE.
Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Jambi adalah AD dan DD. Keduanya dinikahkan dengan pasangannya ketangkap, yang merupakan janda beranak satu, ujar Yusri, kepada jambiupdate.com, Senin (15/6).
Disebutkannya, pasangan itu dinikahkan pasca dilakukannya sidang adat, yang digelar Kantor Lurah Simpang III Sipin. Dia menerangkan, bahwa keputusan itu juga sudah disetujui pihak keluarga.
Hasil rapat pada hari ini timbul kesepakatan antara orangtua, dan keluarga menyebtujui untuk menikahkan anaknya. Setiap pasangan didenda dengan satu ekor kambing dan beras 20 gantang , jelasnya.
(cr5)
