iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas tersangka mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, dilimpahkan oleh Penyidik ke JPU. Pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) ini dilakukan pada Senin (15/6).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Kejati Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Dengan pelimpahan ini tidak lama lagi Ernawati akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Agenda kita ke Kejari untuk penyerahan atau pelimpahan tahap ke II yang selanjutnya mengarah kepada penuntutan," ujar Amin Ibrahim selaku penasehat hukum tersangka Ernawati.

Seperti diketahui, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 30 Juni 2014 lalu, dan penetapanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 397/N.5/SD.1/06/2014.

Ernawati memiliki peranan untuk mengelola anggaran Rp3,213 miliar, yang diperuntukkan membayar honor mentor dan pengadaan alat peraga di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Dari pengelolaan tersebut, Ernawati akhirnya dinilai penyidik terbukti melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

(hfz)


Berita Terkait