iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Rabu(17/6) dini hari, Satpol PP Kota Jambi, Polresta Jambi, Kodim dan PM, gelar razia dalam rangka mengawasi Surat Edaran (SE) Walikota Jambi untuk menutup tempat hiburan malam dan panti pijat.

Ketika razia berlangsung dip anti pijat Rosse yang berlokasi di Jalan Kompol Zaenal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi Timur, petugas melihat pintu salon dalam keadaan terbuka. Begitu petugas datang, pintu dengan cepat ditutup. Petugas langsung menggeledah.

Saat itu, Rosiati (35) mengaku hanya sendirian, petugas curiga dengan gerak-gerik Rosiati menghalangi lemari berada dibelakangnya. Saat petugas membuka pintu lemari menemukan Ihwanudin (25) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sedang bersembunyi.

Kepada petugas, Rosiati membantah masih beroperasi. Sedangkan Ihwanudin bukan tamu melainkan saudaranya yang baru tiba dari Jawa Tengah. Keduanya tetap digiring.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan, Panti Pijat Rosse masih beroperasi dan dua orang terjaring.

Iya, panti pijat Rosse masih beroperasi. Kita temukan dua orang di dalamnya, ujar Irwansyah, kepada jambiupdate.com.(cok)


Berita Terkait