iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Dua kasus dugaan korupsi kini melilit Idham Khalid. Mantan Kadissik Provinsi Jambi ini terlibat dalam kasus Kegiatan PBAQ yang ditangani Kejati Jambi dan kasus pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan yang ditangani Polda Jambi.

Kasi Penyidikan Kejati jambi, Imran Yusuf, mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara Idham Khalid yang dari Polda di pelajari oleh Jaksa Peneliti. Kalau hasil penelitannya, berkas perkara Idham dari Polda dinyakat lengkap, besar kemungkinan dilimpahkan ke penuntutan secara bersamaan, tapi kalau belum lengkap, nanti kita lihat lagi Kata Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Kamis (18/6).

Dalam kasus PBAQ, Idham sudah menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp250 juta. Sementara kerugian dalam kasus ini mencapai Rp400 juta.

Untuk diketahui, Idham Kholid baru 2 bulan terakhir bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Jambi dengan status bebas bersyarat dalam kasus pengadaan Laptop siswa berprestasi di SMA Titian Teras.

(hfz)


Berita Terkait