iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun jambiupdate.com, tersangka  S (38)  mensetubuhi atau mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun yang duduk bangku SMP bermula tepatnya diawal Ramadhan pada kamis silam (19/6) Juni  sekitar pukul 22.00 wib malam.

Diwaktu itu korban sebut saja namanya bunga sedang menonton televisi sambil berbaring, kemudian sang bapak  yang baru pulang kerja melihat bunga sedang terbaring, sehinggu nafsunya timbul.

Secara kebutulan ketika itu sang ibu kandung lagi tidak dirumah, aksi bejatnyapun dimulai. Tersangka memaksa anaknya sendiri untuk melayanai nafsu bejadnya sambil diiming-imingi uang. Bahkan tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila tidak melayaninya dan juga jika meberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Aksi bejad tersangka S tersebut di ketahui, setelah Bunga yang akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada sang adik, dan kemudian sang adik melaporkan kejadian kepada kakeknya. Mendapatkan pengakuan dari cucunya bahwa ia telah dicabuli, kakeknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke  kantor Desa di Kecamatan Muaro Sebo Ilir, dan diteruskan melaporkan ke mapolres Batanghari. Tersangka pun kemudian diamankan di Mapolres Batanghari.

Berkat perbuatan S tersebut, S di jerat hukuman dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum 15 tahun penjara atau seumur hidup.

(adi)


Berita Terkait