iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan bendahara Jasa Raharja Muara Bungo, M Andri Setiawan (31) didakwa dua pasal Tipikor. Dia dihadapkan ke meja hijau karena terlibat kasus korupsi klaim uang kematian Jasa Raharja di Muarobungo 2011.

Dalam siang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (22/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarabungo, mendakwa terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider dengan pasal 3 ditambah dengan pasal 9.

Terdakwa M Andri Setiawan, yang menggunakan baju koko berwarna putih dengan peci hitamnya, tampak hanya bisa tertunduk saat JPU membacakan dakwaan.

Dengan perbuatan M Andri Setiawan itu, Negara dirugikan mencapai Rp262 Juta. ," ungkap JPU Zainal.

(hfz)


Berita Terkait