iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH - Pengusaha karaoke di Kota Sungaipenuh mengeluhkan mahalnya pajak hiburan karaoke yang dipungut oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sungaipenuh.

Diungkapkan Yos Sudarso, pengusaha karaoke R2N menyebutkan, Mei 2015 pajak yang dikenakan kepadanya sebesar Rp420 ribu. Dia mempertanyakan dasar penetapan pajak sebesar itu.

Kabid Pendapatan, DPPKA Kota Sungaipenuh, Herman Toni mengatakan, pajak hiburan di Kota Sungaipenuh ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif hiburan.

"Misalnya tarif karaoke Rp40 ribu per jam, sehari 5 jam, pajaknya 35 persen. Kalau dikalikan, maka sehari pajaknya Rp70 ribu. Sebulan pajaknya Rp 2,1 juta," ucapnya.

Jika karaoke R2N dikenakan pajak Rp420 ribu, itu setelah dihitung selama 30 hari efektifnya hanya beberapa jam. "Mungkin sebulan tidak full, ada yang kurang jamnya, ada libur juga. Sehingga pas penetapan pajak ditetapkan Rp 420 ribu," ujarnya.

Disebutkannya, jika Karaoke R2N keberatan dapat mengajukan keberatan kepihaknya. "Ada tata cara pengajuan keberatannya sesuai Perda," ucapnya.

(dik)


Berita Terkait



add images