JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melaporkan e-formasi (elektronik formasi) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibutuhkan. Hal itu digunakan untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan formasi PNS lima tahun ke depan di tiap instansi.
"Kami tak bisa memaksa. Oleh sebab itu kami hanya bisa mengimbau," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi usai Rapat Kerja Aparatur Sipil Nasional 2015, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/7). Yuddy mengakui, untuk merumuskan jumlah dan formasi PNS yang dibutuhkan dalam jangka lima tahun ke depan memang tak mudah. Apalagi bagi instansi besar yang memiliki ribuan pegawai.
"Masing-masing daerah memiliki dinamika yang berbeda-beda dalam menyusun E-Formasi dengan melihat kebutuhan dalam 5 tahun ke depan. Untuk menghitung jabatan kosong yang dibutuhkan dan apakah diperlukan sarjana itu memang sulit," ujar dia. Menurut Yuddy, jika pengajuan e-formasi dari instansi ke KemenPAN-RB mengalami keterlambatan, maka akan merugikan instansi tersebut. Pasalnya, penambahan pegawai akan terhambat.
Selain itu, Yuddy menyatakan, pihaknya memberi batas waktu pengajuan e-formasi bagi instansi pusat maupun daerah hingga akhir November 2015. Jika mereka tidak mengajukan e-formasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka terancam tidak mendapat jatah formasi CPNS.
"Yang perlu diingat, bagi instansi yang belum mengajukan e-formasi hingga akhir November, tidak ada toleransi. Mereka sendiri yang rugi, karena tidak bisa menambah pegawai, karena pola penambahan beda sama dulu," tegas Yuddy. Pengajuan e-formasi terdiri dari beberapa hal, diantaranya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja serta penghitungan kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.
Yuddy melanjutkan, e-formasi bertujuan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/ kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, cepat atau lambatnya penetapan formasi tergantung dari data-data yang masuk lewat e-formasi. "Kalau molor, otomatis formasinya juga lama ditetapkan," kata dia.
Perlu diketahui, penyebab ditundanya rekrutmen CPNS tahun ini, selain tidak ada anggaran juga terjadi karena banyak instansi yang belum menyelesaikan analisa jabatan (Anjab), analisa beban kerja (ABK) dan perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Padahal, ini menjadi salah satu syarat perekrutan CPNS seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. "Kalau dulu rekrutmen CPNS gelondongan saja. Nah, sekarang diubah harus sesuai kebutuhan dan harus jelas ditempatkan dimana, jabatan apa?," terang Yuddy.
Saat ini, instansi yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK untuk pemerintah pusat sebanyak 18 dari 76 kementerian/lembaga. Sementara, hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100% di level daerah. "Kami imbau kepada seluruh instansi untuk segera menyelesaikan tugasnya. Jika sampai tenggat yang diberikan belum juga diajukan, instasi yang menanggung akibatnya," imbaunya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menunda seleksi CPNS tahun ini menjadi tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.
(why/RP)
Sumber: radarpena