iklan Jasad Yanto saat ditemukan
Jasad Yanto saat ditemukan

JAMBIUPDATE.COM, - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil ungkap kasus perampokan uang senilai Rp1,5 miliar dan pembunuhan supir PT Palma Abadi.

Tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan Jambi ini adalah JHN, JM, IRV, JUN, dan EFN.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, otak pelaku kasus ini adalah Manajer PT Palma Abadi, JHN. Ia diringkus di rumahnya di Jambi, Minggu (12/7) malam. Kemudian rekannya JM diamankan di kawasan jerambah bolong.

"Tersangka IRV, JUN, dan EFN ditangkap di Palembang dan sudah dibawa ke Mapolda Jambi," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, Senin (13/7).

Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang senilai Rp925 juta lebih. "Barang bukti lainnya, sepeda motor dan handphone," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (10/7) ditemukan sosok mayat laki-laki di RT 23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru. Korban sudah memusuk di dalam mobil Toyota Hilux putih BH 9896 AP. Mayat itu diketahui adalah Yanto. 

Sebelum penemuan mayat itu, Rabu (9/7) malam, pihak PT Palma Abadi melapor ke Polda Jambi, terkait keberadaan supir perusahaan mereka yang tidak diketahui keberadaannya. Sementara, karyawan lainnya, yakni Johan ditemukan warga dan polisi di semak-semak di daerah Petaling, Kabupaten Muarojambi. Diketahui juga, supir dan karyawan ini membawa uang lebih dari Rp1,5 miliar dan raib dibawa para perampok.(pds)


Berita Terkait



add images