JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 terus bergulir. Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, hingga kini masih melengkapi P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekarang penyidik masih melengkapi P19 atau petunjuk dari JPU, ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, Kamis (23/7).
Lebih lanjut ia menyebutkan, kemungkinan besar pekan depan pihaknya akan kembali melimpahkan berkas lima tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Mengingat, lanjutnya, hingga kini proses melengkapi berkas hampir rampung.
"Mudahan-mudahan Senin pekan depan berkas bisa kita limpahkan lagi, pungkasnya.
Awalnya dalam kasus ini ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, kemudian Prof HAR Tilaar, dan Dadang.
Namun, penyidik terus mengembangkan kasus yang sudah merugikan Negara ini. Belakangan, dua orang tersangka kembali ditetapkan, yakni Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, yakni ASN.
(pds)
