iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Jajaran Polsek Pemayung Res Batanghari, Jumat (25/7) berhasil mengamankan dua remaja tanggung. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian. 

Keduanya adalah Agus Maulana (19) dan Damser Saragih (19). Tersangka merupakan warga RT 15 Kelurahan Jembatan Mas, Kabupaten Batanghari.

Kapolsek Pamayung, IPTU Heritriyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan LP/B-18/VII/2015, tertanggal 23 Juli 2015. Oleh korban Asep Samsudin bin Ramlan (20) warga Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, yang merupakan karyawan Alfamart setempat.

"Ya, kita telah mengamankan kedua pelaku pencurian. korbannya karyawan Alfamart,"katanya, Jumat siang.

Sebelumnya, kata Dia, pelaku bertemu korban di gapura Lopak Aur yang sebelumnya telah berkenalan melalui BBM dengan maksud korban akan menjual handphone kapada pelaku. Tidak merasa curiga dengan pelaku, korban menitipkan barang-barang miliknya yang berisi 3 buah handphone, dompet berisi uang seratus ribu, baju Alfamart dan Parfum ke bengkel ucok.

Tanpa sepengetahuan korban, kedua pelaku mengambil barang tersebut dan membawa lari ke arah Jambi, pungkasnya.

(pds)


Berita Terkait