iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Setelah lima tersangka sebelumnya, Senin (27/7) giliran Panji yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menyatakan berkas supir mobil operasional PT WKS yang terlibat pembunuhan anggota Serikat Petani Tebo (SPT), Indra, ini lengkap. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah petunjuk JPU dilengkapi oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)yang menangani kasus ini.

"Iya hari ini (27/7)  Penyidk Polda Jambi sudah melakukan pelimpahan tahap II. Tersangka dan barang buktinya sudah di JPU, ujar Kombes Pol Almansyah.

Diketahui, lima tersangka yang lebih dahulu dioserahkan ke JPU adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33), dan Ayatullah Khomeni (25).

Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku yang merupakan team URC PT WKS, diduga melakukan pengeroyokan terhadap Indra hingga tewas. Belakangan, Jemi Hutabarat (28) dan Febrian (29) yang semula ditahan, dibebaskan. Sebab, tidak ada bukti yang mengarah kepada keduanya ikut terlibat dalam pembunuhan sadis itu.

Peristiwa ini terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat (27/2) pukul 17.00 WIB. Kasus ini ditangani Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

(pds)


Berita Terkait