iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muarabulian, Selasa (27/7) meninggal dunia. Ia adalah Irdianto (49) tahun yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jambiupdate.com, Irdianto, diduga meninggal dunia akibat sakit jantung yang dideritanya.

Kalapas Klas II B muarabulian, Asman Tanjung, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Disebutkannya, sekitar pukul 22.30 WIB ada tahanan yang mengeluh sakit, pukul 24.10 WIB pertugas jaga yang mendapat laporan langsung menemui korban untuk memberi pertolongan.

"Saat petugas datang korban ditanya mengatakan kalau dada korban sesak dan sakit," ujar Asman, Rabu (28/7).

Ketika itu, lanjutnya, dari mulut korban mengeluarkan darah, dan petugas langsung membawanya ke RSUD Hamba untuk segera mendapat pertolongan. Ketika sampai di UGD, korban langsung dicek dan diberikan bantuan namun korban sudah tidak bernyawa lagi.

"Apakah Korban meninggal di jalan atau di rumah sakit kita tidak tahu, karena korban saat dalam mobil tubuhnya masih panas," sebut Asman.

Korban sendiri lanjut Asman merupakan tahanan kasus tipikor yang dikenakan hukuman 2,11 tahun penjara dan baru menjalani 11 bulan masa tahanan.

(adi)


Berita Terkait