iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dengan intens terus melakukan pengumpulan data dan menelaah kasus kegiatan praktikum dan pembangunan sarana prasarana mahasiswa di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) STS Jambi. Pada prosesnya, Rektor dan Bendahara IAIN STS Jambi juga sudah diperiksa.

"Untuk kasus IAIN, saat ini sedang kita pelajari," kata Kasi Penyidikan Imran Yusuf, Rabu (28/7).

Diungkapkan Imran Yusuf kegiatan pengumpulan data pihaknya menemukan beberapa data dan fakta baru. Hanya saja fakta tersebut belum disebutkan.

Pada kasus ini. kegiatan yang menjadi bahan pengaduan oleh masyarakat adalah pembangunan Gedung Paska Sarjana untuk S2 dan S 3 yang dikabarkan menggunakan anggran sebesar Rp7 miliar, dan kegiatan Praktikum Mahasiswa yang dilaksanakan perfakultas dalam setiap tahunya dengan anggaran Rp2 miliar, serta beberapa bangunan untuk sarana dan prasarana di ruang lingkup IAIN 2012 hingga 2014. 

Kita sudah memeriksa Rektor, Bendahara IAIN STS Jambi dan pihak rekanan, pungkasnya.

(hfz)


Berita Terkait