iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Warga Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (29/7) digegerkan dengan kedatangan BNNP Jambi. Satu persatu rumah yang diindikasikan adanya penyalahgunaan narkoba digeledah. 

Alhasil, petugas menyita 361 gram Narkoba jenis sabu, 6 gram ganja kering, 150 bong, 12 motor, dan 9 Senjata Tajam. Barang bukti ini langsung diamankan di kantor BNNP Jambi yang berlokasi di Kotabaru, Kota Jambi. 
 
Kemudian, juga diamankan 31 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya perempuan. Selanjutnya, juga ada oknum anggota polisi. 
 
"Nanti oknum anggota polisi akan kita lihat keterlibatannya. Jika terbukti maka kita proses perkaranya," ujar Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Edi Iswanto.
 
(cok)

Berita Terkait