JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Bakri (63) warga Dusun Sungai Valas Kecamatan Berbak benar-benar tidak mengetahui dengan pembakaran lahan yang dilakukan dilahan miliknya. Berencana membakar ilalang dilahan miliknya, malahan api merembet kelahan sawit milik orang lain. Kakek 2 orang anak ini pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Rencana mau bikin kebun dilahan milik saya, api malahan ikut melahap kebun sawit milik H. Rosta Sastra. Memang setelah saya bakar lalu ditinggal pulang," katanya.
Saat dirumah dia diberitahukan warga yang melihat lahannya dan lahan sawit milik orang lain yang juga ikut terbakar. Lantas dia langsung menuju TKP untuk melihat lahan yang terbakar.
"Saat itu api sudah berhasil dipadamkan. Lahan lain ikut terbakar disebabkan kondisi angin yang dalam keadaan kencang," urainya.
Disinggung soal adanya larangan membuka lahan dengan cara membakar, tersangka juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Pasalnya, membuka lahan dengan cara membakar seakan sudah menjadi tradisi di daerah tempat tinggalnya.
"Tidak tahu saya kalau ada larangan seperti itu dan berujung seperti ini, kalau saya tahu pasti saya tidak akan mau mengerjakannya," pungkasnya.
(yos)
