JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi akhirnya mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi program pelunasan maju di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang IV Sipin Kota Jambi tahun 2011-2013 Selasa (4/8).
Imran Yusuf Kasi penyidikan Kejati, mengatakan, tersangka kasus tersebut adalah inisial FDA. FDA merupakan Mantan Kepala Unit BRI simpang IV Sipin Jambi, katanya.
Penelusuran jambiupdate.com, FDA adalah Ferri Dwi Adriansah. Di tetapkan FDA sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat dalam kasus ini. Disimpulkan sejak 30 Juli kemarin, namun ditetapkan secara resmi dilakukan kemarin dengan Nomor Sprindik : 465/n.5/Fd.1/08/2015 tertanggal 3 Agustus 2015, jelas Imran Yusuf. (hfz)
