JAMBIUPDATE.COM, JAMBI AH, oknum polisi yang bertugas di Satuan Intelkam Polresta Jambi, pekan lalu diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Pulau Pandan. Dari hasil penyidikan, AH terbukti terlibat sebagai pengedar.
Hal ini dikatakan oleh KepalaPemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori. Disebutkannya, AH pembantu dalam jual-beli barang haram narkoba yang diedarkan Alek, kaki tangan Nata. Selanjutnya ada nama Rudi, ia juga memiliki tugas yang sama dengan AH.
Saat ini, AH dan enam lainnya termasuk Nata dan Romi sudah dititipkan ke Lapas Klas IIA Jambi, ujar AKBP Marlian Ansori, Kamis (6/8).
Untuk diketahui, Nata dan Alek diringkus di Betung, Kabupaten Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (30/7) dini hari. Sehari sebelumnya (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan penggerebekan Pulau Pandan, saat itu terjaring puluhan orang, lima diantaranya AH, Romi, Rudi, Ega dan Maradona.(pds)
