JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua dari Tiga tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin jembatan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi tahun 2010 yakni Samsul Bahrain dan Yudi Antariksa dieksekusi oleh Kejaksaan Negri Jambi saiang ini, sekitar pukul 12.20 Wib Senin ini (10/8).
Keduanya ditahan dan titip dilapas kelas IIA, untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. Terdakwa dieksekusi berdasarkan hasil dari putusan Mahkamah Agung yang turun ke Kejari 1 bulan lalu, yang menolak kasasi 2 terpidana, dan menguatkan putusan pengadilan negri dan pengadilan tinggi Jambi dengan putusan 1 tahun penjara.
Diketahui, Kasus proyek pemeliharaan rutin jembatan pada satuan kerja SNVT Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi ini, terjadi tumpang tindih anggaran, yakni dari APBD dan APBN untuk satu kegiatan pada tahun 2010. hasil temuan dilapangan proyek pemeliharaan rutin jembatan tersebut tidak dikerjakan sama sekali atau fiktif. Untuk ketiga proyek pemeliharaan jembatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp285 juta. (hfz)
