iklan Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pemberkasan kasus illegal loging Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Sungai Kumpeh, Desa Sungai Gelam, Muarojambi, terus dilakukan. Sejauh ini, sudah 7 saksi diperiksa Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.          

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, sakis yang dimintai keterangannya tersebut salah satunya ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan saksi lainnya.

"Para tersangka juga saling memberikan keterangan antara yang satu dengan yang lainnya, ujar Kompol Wirmanto, Selasa (11/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jambi bersama Staf Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, meringkus enam pelaku illegal loging di lokasi perambahan. Keenam pelaku ditangkap dalam kegiatan Operasional Terpadu Polda Jambi 2015 pada (31/7) lalu.

Mereka adalah Bahusin, selaku koordinator lapangan, M Tamziz, operator Chain Saw, Irji Saputra Hidayat, Tejo, dan Budi Hartono selaku kernek chain saw, serta Raden Herman, sebagai pembantu pengawas lapangan.(pds)


Berita Terkait



add images