iklan Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kamis (13/8), meringkus bandar narkoba di sebuah kos yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi. Bandar ini diketahui merupakan jaringan dari Pulau Pandan.

Dia adalah Sulitman Latieb alias Udit (56) warga Jalan Taruna Jaya RT 08, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kini sang bandar, berada dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Jambi.

Salah satu anggota polisi yang dikonfirmasi menyebutkan, tersangka merupakan jaringan narkoba Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura.

"Dia (tersangka,red) jaringan Pulau Pandan. Waktu kita tangkap sempat berontak jugo," kata salah satu anggota polisi yang enggan disebutkan namanya.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,3 Ons yang dirupiahkan senilai Rp350 juta, kemudian uang tunai Rp15 juta lebih, dua buah alat hisap (bong,red), handphon, dompet dan rimbangan digital.(pds)


Berita Terkait