JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Sekda Sarolangun Tahbroni Rozali Jumatlalu (14/8) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ia diperiksa terkait kasus pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun seluas 241.870 meter persegi kepada Koperasi Pegawai Negeri tahun 2002-2005.
Selain Sekda Sarolangun, Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Sarolangungun juga diperiksa Kejati. Sahran Kabid Aset Sarolangun. Saat dikonfirmasi, Sahran Kabid Aset, menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa, pemeriksaannya terkait masalah tanah perumahan PNS tahun 2002-2005.
Saya selaku Kabid Aset saat ini, ditanya mengenai, apakah tanah itu masuk dalam aset daerah atau tidak, kalo mengenai yang lainnya itu bukan tupoksi saya, katanya.
Lebih lanjut Sahran menjelaskan, bahwa saat ini, tanah itu masih tercatat dalam Aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dari awal, tanah yang luasnya 24 hektar, memang sudah masuk dalam aset, sebutnya.
Sejauh ini belum didapat keteragan resmi dari penyidik Kejati Jambi terkait pemeriksan tersebut. Namun demikian, sumber jambiupdate.com di Kejati Jambi, mengatakan, saat ini pihak Kejati memang tengah melakukan pengusutan, dugaan pelepasan Aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun, berupa tanah yang nilainya Rp12,09 Milliar. (hfz)
