JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Penyidik Kejati Jambi saat ini memang tengah melakukan pengusutan, dugaan pelepasan Aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun, berupa tanah yang nilainya Rp12,09 Milliar.
Informasi yang berhasil diperoleh jambiupdate.com, diketahui, kasus ini berawal dari temuan BPK, diduga adanya pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun seluas 241.870 meter persegi senilai Rp. 12,09 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa, namun hinggi kini belum jelas pembayarannya, sehingga dipertanyakan oleh beberapa pihak.
Berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh, pelepasan aset tanah ini berawal dari rencana pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, yang diawali dengan surat Bupati Sarolangun No. 188.342/279/HK tertanggal 9 Oktober 2002. Para legislator pun menyetujuinya dan pelaksanaan pembangunan perumahan diserahkan kepada KPN Pemkasa yang belakangan bekerjasama dengan pengembang perumahan PT NUA.
KPN Pemkasa per tanggal 25 April 2005 membuat surat kepada BTN Cabang Jambi dan menyatakan tanah Pemkab Sarolangun yang akan dijadikan perumahan akan dibalik nama atas nama KPN Pemkasa. Sertifikat ini kemudian dijadikan jaminan selama proses pembangunan perumahan. Pada tanggal 11 Agustus 2005, dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 259.868 M2 kepada KPN Pemkasa dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan pelepasan ini, otomatis tanah seluas 259.868M2 beralih kepemilikian menjadi HGB ke KPN Pemkasa. Dalam surat pelepasan hak atas tanah itu, tertulis imbalan pelepasan hak atas tanah, ditetapkan dibayar oleh PNS yang merupakan peserta kredit rumah/kavling dengan cara mengangsur pembayaran ke kas daerah selama 15 tahun. (hfz)
