iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidikankasus kasus korupsi Bimbingan teknis (Bimtek) di Sekretariatan DPRD Kota Jambi 2014, hampir rampung. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang menangani kasus ini akan menelusuri keterlibatan dari anggota Dewan Kota Jambi.

"Sebelum mengarah ke anggota dewan, kita menunggu penghitungan kerugian negaranya dari BPKP Perwakilan Jambi yang sudah menuju tahap-tahap penyelesaian," ujar Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada wartawan.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, dalam kasus yang diduga merugikan Negara senilai Rp600 juta ini, pihaknya sudah melakukan pemriksaan Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014.

Semuanya masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rosmansah mantan Setwan dan Jumisar mantan Kabag Keuanganya, jelasnya.

Seperti diberitakan, kedua tersangka sudah menitipkan kerugian Negara. Rosmansyah sebanyak Rp250 juta dan Jumisar sebesar Rp180 juta.

Diketahui, kegiatan Bimtek DPRD Kota Jambi 2014 ini, menggunakan anggaran mencapai Rp 2,7 Miliar. Namun, pada pelaksanaannya, tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.(hfz)


Berita Terkait