JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Masa penahanan empat tersangka Perambahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) di Sungai Kumpeh, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, akan habis. Oleh karenanya, pihak Kepolisian Daerah Jambi, mengirimkan surat permohonan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Surat sudah dikirimkan. Ini digunakan karena masa penahanan tersangka akan segera habis," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa (18/8).
Selain itu, kata Dia, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi, yang menangani kasus ini juga melayangkan surat permohonan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Para pelaku perambah hutan masih enam orang. Mereka adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Polda Jambi bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Batang bukti yang diamankan adalah 5 unit mesin Chain Saw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian, serta kalkulator. Dugaan sementara, kegiatan illegal logging ini sudah berlangsung sejak Mei 2015 lalu, dan melibatkan banyak orang. (pds)
