iklan Ruangan Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di komplek perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah
Ruangan Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di komplek perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidikan kasus pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci tahun 2010-2014, yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, terus berlanjut. Rabu (19/8), penyidik Kejati Jambi, memerika Sekda Kabupaten Kerinci, Zulfahmi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, pemeriksaa Zulfahmi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Iya, yang bersangkutan memenuhi panggilan kita, ujar Imran.

Dia menyebutkan, selain Sekda Kerinci, pihaknya juga sudah memeriksa Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jambi. Pemeriksaan untuk mempertanyakan status tanah yangh digunakan dalam membangun komplek perkatoran itu.

Sementara, untuk keterangan dari Kepala Bappeda dan Kadis PU Kabupaten Kerinci, belum bisa diketahui penyidik. Pasalnya, keduanya belum penuhi panggilan penyidik.

Dalam proyek dengan anggaran Rp57 Miliar ini, penyidik juga akan memeriksa mantan Bupati Kerinci dan pejabat lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Diketahui, indikasi penyidik sudah menemukan indikasi melawan hukum pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini. Indikasinya ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun di atas lahan yang belum ada azas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan.(hfz)


Berita Terkait