iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Bejat, kata-kata itulah yang patut disematkan pada Musa bin Matrawi (55). Bukannya melindungi anak tirinya, Warga Tungkal Ilir ini, tega mencabuli anak tirinya berinisial SR (16) yang diketahui mengalami keterbelangkan mental.

Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Tanjabbar, IPDA Brian. Disebutkannya, kejadian ini diketahui setelah korban ke Puskesmas pada 5 Agustus lalu. Saat itu ia mengalami sakit di perut dan menunjukkan kelaminnya. Setelah diperiksa ternyata ditemukan sperma.

Karenanya, pihak Puskesmas langsung melaporkan ke Ketua RT setempat. Selanjutnya diteruskan dengan pihak keluarga, tapi tidak ada tanggapan. Warga yang resah akan permasalahan tersebut maka Ketua RT melapor ke Polres bahwa ada warganya yang menjadi korban pencabulan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres, korban tidak mengingat berapa kali dilakukan. Namun korban mengatakan sering dilakukan oleh Abah, ayah tiri korban di kamar pelaku," ujar IPDA Brian, Kamis (20/8).

Dengan laporan itu, pelaku langsung ditangkap dan terancam dikenakan Pasal  81  jo pasal 76 d UU RI NO 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI NO 23/2002 tentang perlindungan anak. Aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku di rumah korban jalan Parit 1 Darat RT 11 Kelurahan Sriwijaya,  Kecamatan Tungkal Ilir.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.(sun)


Berita Terkait