iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, BANGKO Oknum pegawai BPMD Kabupaten Merangin diduga melakukan Pungli. Modusnya adalah dengan memanfaatkan pencarian Alokasi Dana Desa, melalui kelengkapan syarat.

Informasi yang dihimpun jambiupdate.com, hingga saat ini baru 40 dari 205 desa di Merangin yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka kesulitan membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diduga kurang mendapat sosialisasi.

Penyusunan RPJMDes dan RAPBDes, ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum pegawai di BPMPD. Dimana, setiap pembuatan, desa harus merogoh kocek Rp2 juta hingga Rp3 Juta.

Seperti halnya diungkapkan salah seorang bendahara desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dia menyebutkan, jika mereka menyerahkan pengerjaan RPJMdes ke pihak BPMPD demi mempermudah pencairan dana ADD. 

Menurutnya, pihak desa sebenarnya mampu mengerjakan RPJMDes dan RAPBDes tersebut. Namun, pada saat pengajuan pencairan dana ADD, yang sudah dibuat pihak desa, selalu ada kesalahan.     

"Dulu pernah kami kerjakan sendiri, tapi saat diajukan ke BPMPD selalu saja salah. Kami perbaiki lagi tapi salah lagi, perbaiki dan salah lagi. Agar mudah, kami menyetorkan uang Rp2 juta," ungkapnya.(cr6)    


Berita Terkait



add images