iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Senin (31/8) Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU). Tiga jam lamanya penggeledahan, penyidik menyita 218 dokumen nasabah.

"Ada 218 berkas pinjaman nasabah yang akan kita sita. Namun baru 130 berkas yang berhasil kita bawa, dan 88 berkas lainnya akan menyusul, ujar Pelaksana Tugas Kasi Pidana Khusus Kejari Bungo, Sopian Hadi.

Dia menjelaskan, selain menyita berkas, pihaknya juga mengamankan Surat Keputusan (SK) dan akta pendirian koperasi tersebut. Ini dilakukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman kredit sejak 2006 hingga 2013 yang bernilai miliaran rupiah.

Sejauh ini, kata Dia, dugaan Tindak Pidana Korupsinya sudah ditemukan. Dimana 218 kredit nasabah hingga saat ini macet dan berpotensi kuat menimbulkan kerugian Negara. Selain itu, BDMU juga bukan lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman kredit.(hnd)


Berita Terkait



add images