JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang pra peradilan tersangka Sudjarmaji dan Untung Widjarnako, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/8). Kini, proses hukum tersangka kasus pemalsuan cek yang dilaporkan H Alimuddin, tetap dilanjutkan.
"Setelah membaca dan melihat keterkaitan yang ada. Maka kami memutuskan bahwa permohonan pemohon belum lengkap" ujar Majelis Hakim Paluko Hutagalung.
Pertimbangan lainnya adalah permohonan pra-peradilan kedua tersangka dinilai terlambat. Pasalnya, penyidik Polresta Jambi sudah menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, sehingga status tersangka dinyatakan sah.
Untuk dapat diketahui publik, terkait perkara Untung Wijonarko sangat terkait dengan pengamanan dan kenyamanan dari para nasabah pada sebuah bank ujar Paluko lagi.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi mengenakan kedua tersangka dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta pasal 81 undang undang transfer dana no 3 tahun 2011.
Kasus sendiri bermula saat H Alimuddin, warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, didampingi pengacarnya, pada Desember 2013 lalu, mendatangi Polda Jambi. Kedatangannya untuk melaporkan Sudarmaji, sopir dan orang suruhan H Dody Sularso mengambil aset miliknya.
Alimudin mengatakan, sebelum sejumlah asetnya diambil, pertengahan 2013 lalu dia memang pernah meminjam uang untuk modal usaha pada Dody Sularso sebesar Rp5 milyar. Namun, uang itu kini dinyatakan telah berbunga menjadi Rp10 milyar.(hfz)
