JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/9) menolak ekspesi yang disampaikan Rifai, terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013.
Menolak semua eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum dan memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan, ujar Ketua Majelis Hakim, Paluko Hutagalung.
Sementara terkait angka kerugian negara, yang menurut PH terdakwa tidak jelas karena ada 3 opsi untuk kerugian negara, Paluko Hutagalung mengatakan akan sangat berguna jika JPU bisa menghadirkan auditor yang menghitung kerugian negara tersebut.
"Akan sangat berguna jika JPU bisa menghadirkan auditor pada sidang lanjutan, terkait angka kerugian negara," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini terjadi 2013 silam digelontorkan dana untuk pengadaan ATK sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi senilai Rp1,5 miliar lebih.
Seharusnya dilakukan dalam satu paket pelelangan. Namun pada kenyataannya, kedua tersangka membagi menjadi 76 paket pekerjaan, sehingga bisa dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Seharusnya dilakukan dengan sistem lelang.(hfz)
