JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, terus bergulir. Sejauh ini, saksi ahli diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, ahli yang diperiksa adalah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi. Pemeriksaannya untuk tersangka Azwan Zahari.
Iya, kita sudah periksa ahli dari BPKP. Ini untuk tersangka Azwan, ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (3/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum menetapkan status tersangka terhadap Azwan Zahari, beberapa orang sudah dimintain keterangannya. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pemberkasan kasus ini.
Diketahui, dalam kasus ini selain Azwan, sudah terlebih dahulu ditetapkan Idham Khalid, Prof HAR Tilaar, Dadang Setiawan selaku rekanan, ASN Panitia Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) dan Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli, sebagai tersangka.(pds)
