JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu, jajaran Polda Jambi meringkus 9 pelaku perambah dan pembakar lahan. Hingga kini, Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Tersangka juga masih ditahan di Polda Jambi," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (5/9).
Lebih lanjut ia menyebutkan, pemberkasan terus dilakukan. Sementara, untuk kasus pembakaran hutan lainnya masih diselidiki.
Diketahui, 9 tersangka tersebut adalah Ridwan alias Iwan (42), Rahmat alias Amat (42), Rahman alias Remang (36), Jamaludin alias Udin (35), dan Agus Supriadi alias agus (16). Kemudian Firmansyah alias Firman (33), Awal Harahap alias Bulek (30), Eka Riadi alias Bedul (20), dan Jumri alias Ijum (40). Mereka ditangkap karena diduga melakukan perambahan lahan dengan cara membakar.
Selain sembilan orang pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Toyota Kijang LGK, 5 unit motor, 1 cainsaw, dan 1 jerigen minyak ukurang 35 liter.(pds)
