iklan Proyek pipanisasi air bersih di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010.
Proyek pipanisasi air bersih di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010, sudah 90 persen. Penyidik juga mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

Ini dikatakan Kasi Penyidikan, Imran Yusuf. Disebutkannya, saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen tambahan yang diminta oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara.

Teman-teman BPKP sudah mepelajari berkas-berkasnya. Nanti menunggu hasil ekspose kedua dari pihak Kejati. proses penyidikannya sudah 90 persen," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, penyidik juga masih menuggu progres dari BPKP, apakah masih membutuhkan data tambahan atau tidak. "Proses penyidikan sudah hampir selesai, Tinggal menunggu berapa besaran kerugian negara, dan kemungkinan siapa tersangka barunya," sebut Imran.

"Terbuka kemungkinan ada tersangka baru, cuma nanti kita liat, makanya kita sekarang intens dengan teman-teman BPKP," tegasnya

Seperti diketahui, penyidik Kejati Jambi membagi kasus ini menjadi dua bagian besar. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi dengan kerugian negara Rp151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan dengan kerugian negara Rp7,567 miliar.

Dalam uang jaminan, Burlian Darhim, ST ME, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, sebagai Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, rekanan pelaksana proyek dari Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk proyek fisik Ir Hendri Sastra dkk selaku Pengguna Anggaran (PA) yang menjadi tersangka.(hfz)


Berita Terkait



add images