iklan Edi Purwanto.
Edi Purwanto.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Calon Wakil Gubernur Jambi, Edi Purwanto sore ini, Kamis (10/9) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Laporan tersebut dilakukan karena Edi masih menduduki rumah dinas wakil ketua DPRD Provinsi.

"Iya, kita sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi tadi. Dan kita sendiri sudah menerima surat tanda bukti laporannya," ujar Pelapor atas nama Rita Damanik.

Menurut Rita, Cawagub Edi seharusnya sudah harus meninggalkan fasilitas negara tersebut setelah penetapan Paslon dilakukan oleh KPU. "nomor laporannya 01/LP/Bawaslu-JBI/IX/2015 di terima oleh Muklis," ucapnya.

Dikatakan Rita, pihaknya melaporkan Edi beralasan karena ingin proses demokrasi di gelaran pilkada tahun ini berjalan dengan baik. Dengan kata lain, meminta kepada pengawas pemilu untuk menegekkan aturan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Kita ingin pilkda gubernur tahun ini aturan ditegakkan, jangan terkesan kalau ada yang melanggar dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Menurut aktivis perempuan Jambi ini, secara hukum dan etika Žsemestinya begitu Edi sudah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur maka sudah harus menanggalkan fasilitas negara, apalagi selama ini fasilitas tersebut digunakan sebagai kepentingan politik.
"Kita harap semua pihak ikut menjaga pemilu ini agar tetap aman, damai. Jadi, Edi harus berbesar hati meninggalkan rumah dinas dan fasilitas lainnya, karena secara hukum dan etika sudah menyalahi," tegasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images