iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan sejak 10 hingga 19 September mendatang. Untuk itu, KPU minta masyarakat untuk proaktif DPS untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Kita harapkan masyarakat untuk bisa melihat pengumuman DPS ini untuk memastikan namanya tercoklit atau tidak, ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Arianto kepada wartawan.

Juga pasangan calon yang maju pada Pilkada seretntak tahun ini bisa meminta konsituen dan pendukungnya untuk memastikan apakah bisa menggunakan hak suaranya atau tidak.

Kalau sudah pasti namanya terdaftar berarti sudah ok, kalau belum maka harus dilaporkan segera, imbaunya.

Menurutnya, DPS yang dimumkan ini merupakan data yang direkap melalui sistim pemuktahiran data pemilih (Sidalih) di tingkat kabupaten/kota. Pengumuman ini sendiri dilakukan di tingkat PPS atau Desa. Jika ada yang belum terakamodir maka boleh juga diberitahukan ke petugas kita, katanya.

Lantas apakah penggunaan sidalih ini berkemungkinan terkadi pemilih ganda? Desy memastikan dengan rekap sidalih ini untuk data pemilih ganda sudah bersih. Hanya saja fokus ke depan adalah menemukan mereka yang belum terakamodir sama sekali. Nanti setelah ini kita lakukan perbaikan dan akan diplenokan untuk ditetapkan seabagai DPT, tuturnya. (aiz)


Berita Terkait



add images