JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, limpahkan berkas pemeriksaan enam orang tersangka kasus illegal logging ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ini dilakukan setelah proses pemberkasan dianggap rampung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Berkas 6 tersangka kasus ilegal loging sudah dilimpahkan. Baru-baru ini dilakukan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (14/9).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Marosebo ini menyebutkan, pelimpahan ini dilakukan agar berkas diteliti oleh Jaksa. Namun, sejauh ini belum diketahui apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Kita tunggu saja sekarang. Kalau sudah lengkap, maka kita limpahkan tahap II," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang tersangka yang ditangkap adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman. Selain keenam tersangka, juga diamankan barang bukti 5 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian.
Diketahui, tersangka ditangkap karena merambah Hutan Produksi Terbatas (HTP) di Sungai Kumpeh, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.(pds)
