iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi, dengan terdakwa Ali Imran yang juga KPA pengadaan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (16/9). Keterangan saksi menyatakan pelaksanaan pengadaan ini sepenuhnya diserahkan ke KPA.               

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tersebut, menghadirkan Mulya Idris Rambe, mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana RSUD Raden Mataher pada 2012.

Sebelum menjadi Direktur SDM dan Sarana Prasarana, Mulya Idris Rambe pada tahun 2009-2012 merupakan Kepala Bagian Perencanaan RSUD Raden Mataher. Dalam kesaksiannya, Mulya Idris Rambe, menyatakan, pengadaan mesin genset telah direncanakan dan dianggarkan pada 2011.

Sudah dianggarkan dari tahun 2011 yang mulia, kata Mulya Idris Rambe, Rabu.

Diungkapkannya, dalam perencanaan proposal, bahan yang masuk dalam spesifikasi hanyalah merek mesin, dengan total anggaran yang diajukan mencapai Rp3,2 miliar. Pengajuan pengadaan mesin tersebut, dilakukan dengan alasan RSUD sering mengalami mati lampu. 

Secara pelaksanaan diserahkan sepenunya kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA), pungkasnya.(wsn)


Berita Terkait



add images