iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN Dua warga Bangko, beberapa waktu lalu ditangkap, anggota Polres Merangin, karena mencuri sapi yang digunakan untuk Qurban oleh warga Bango. Pelaku ditangkap di Betung Berdarah, Kabupaten Tebo, saat hendak menjual hasil curiannya.

Keduanya adalah AM (39) dan AB (22). Selain kedua tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Pick Up yang digunakan untuk membawa hasil curiannya.

Kita masih dalami kasus ini. Karena diduga masih ada pelaku lain. Pengungkapan kasus ini juga bermula dari banyaknya laporan dari masyarakat, ujar Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, Kamis (17/9).

Kedua pelaku pencuri sapi ini akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(amn)


Berita Terkait