JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Jajaran Polres Tebo, berhasil menangkap pelaku kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Tebo. Pelaku adalah Marjono (39). Ia diamankan pada Selasa (15/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku adalah warga Dusun Tambak Sari, Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, Kamis (17/9).
Disebutkannya, tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir. "Tersangka di tangkap pada saat sedang berada di Kebunnya yang terletak di Rt 17 Jl Akong Simpang Semangko kelurahan Sungai Bengkal," jelas Sahlan.
Dia menjelaskan, tersangka membakar lahannya dengan menggunakan ban mobil. kemudian api tidak dapat dipadamkan dan selanjutnya api menjalar dan membakar lahan kebun sawit milik PT PAH seluas 2 Hektar.(bjg)
