iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Untuk membahas sengketa batas antar desa, Komisi I DPRD Batanghari memanggil perangkat Desa Sungai Buluh Dan Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Warga kedua desa mengeluhkan belum adanya koordinat batas antar dua desa itu.

Dari hasil hearing, kedua Desa sepakat untuk menyampaikan risalah Desa ke Pemkab Batanghari, kata Quzwaini, Sekretaris Komisi I DPRD Batanghari.

Persoalan ini berawal dari adanya rencana hibah tanah Milik Aset Pemkab Batanghari seluas  0, 5 ha dari luas tanah kurang lebih 5 hektar, yang telah mendapatkan persetujuan Dewan untuk di jadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk Desa Rantau Puri. Namun Keberadaan tanah tersebut belum ada fakta hukum terkait status batas antar Desa.

Dia menerangkan, dua Desa tersebut sepakat untuk menyampaikan Dokumen Desa Kepada BPMPD.  Setelah kedua Desa menyerahkan risalah ke Pemkab Batanghari, nantinya Pemkab yang bertanggung jawab menindaklanjuti dan mengkaji risalah tersebut. Setelah 10 hari dari risalah tersebut diserahkan, harus ada kejelasan dan hasil kajian dari Pemkab Batanghari, tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Sungai Buluh, Sunaryo, menuturkan, pihak Desa Sungai Buluh sepakat menyampaikan Dokumen Desa kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini BPMPD.

"Untuk kepastian batas desa, dengan Desa Rantau Puri kami serahkan kepada Tim Batas Kabupaten Batanghari untuk menentukan dimana Patok dan titik koordinat yang diputuskan," imbuhnya. (adi)


Berita Terkait



add images