iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 4 jamaah haji asal Jambi mengajukan keinginan pulang lebih cepat (Tanazul) dibandingkan jadwal kepulangan kloter mereka. Jamaah yang mengajukan tanazul memiliki berbagai alasan, diantaranya sakit dan alasan keluarga.

Mereka berasal dari Kloter 20 sebanyak 3 jamaah atas nama Salma Tahak  sakit dan Awi Saleh (suami Salma) dan Suarni yang sakit depresi. Selain itu pada Kloter 19 satu jamaah mengajukan Tanazul atas nama Kartini (70) asal Kerinci.

Hal ini diakui Ketua Kloter 20 Embarkasi Batam, HM. Satar saat dihubungi kemarin. Alasan mereka Tanazul karena sakit dan masalah keluarga. Pada Kloter 20 ad a5, 3 dari Jambi dan 2 dari Riau, ujar Satar saat dihubungi kemarin.

Dikatakannya, seharusnya jamaah ini ke Madinah untuk melaksanakan Arbain. Tetapi melihat kondisi jamaah tersebut, maka hal tersebut sulit dilakukan. Makanya diusulkan untuk Tanazul bersama kloter gelombang pertama dari Embarkasi Batam.

Ini sudah ada surat penyataan dari yang bersangkutan dan keluarga jamaah sudah dihubungi, aku Satar.

Sedangkan Ketua Kloter 19 Embarkasi Batam, H. Amri Syah mengakui bahwa pada kloter 18 ada satu jamaah yang diusulkan Tanazul atas nama Kartini (70) asal Kerinci.

Jamaah ini sakit stroke dan semanjak pulang dari Mina kemarin dirawat, ujar Amri.

Untuk Kloter 17 diakui TPIHI, HM. Juddah ada satu orang yang diusulkan Tanazul karena sakit kejiwaan dan factor usia.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan disetujui atau tidak.
Sekarang sedang diurus, tapi belum tau diperbolehkan atau tidak dan kita masih menunggu jawaban dari Dakker, ujar Juddah kemarin.

Untuk Kloter 16 dan Kloter 18 Embarkasi Batam hingga saat ini belum ada yang mengajukan Tanazul.

Yang sakit ada tiga jamaah, tapi belum jelas aturan Tanazul, pokoknya sekarang kita rawat saja dulu aku Dr. Hj. Diska Yulia Trisiana, TKHI Kloter 16 saat ditemui kemarin.

Sebagaimana diketahui bahwa alasan jamaah mengajukan Tanazul karena jamaah tengah sakit, penggabungan jamaah haji karena terpisah dengan suami atau istrinya dan alasan dinas dan tugas kenegaraan.

Prinsipnya, selagi masih ada kursi (seat) pesawat kosong dan melalui mekanisme dan prosedur tiga persyaratan tersebut.

Seat atau kursi pesawat kosong ini karena sejumlah sebab, diantaranya karena jemaah yang meninggal selama di tanah suci dan kedua karena kursi tersebut kosong sejak dari tanah air. (kta)


Berita Terkait



add images