iklan

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun makin menjadi-jadi. Bahkan, hutan lindung sudah mulai dijajah oleh aktifitas PETI ini.

Padahal, hutan lindung dilindungi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, pasal 19 ayat 1, yang menyatakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Beberapa alat berat diketahui menduduki hutan lindung di wilayah Bukit Bulan, tepatnya di Dusun Manggis, Desa Napal Melintang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Dua alat berat telah menggarap lahan PETI atau dompeng di dua tempat berbeda, di Rantau Cempedak dan Sungai Dingin. Kedua alat berat tersebut dikabarkan merupakan milik masyarakat Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang. "Ya memang, itu pun sebenarnya sudah jadi omongan di Dusun Manggis," ujar tokoh masyarakat berinisial DS.

Menurut dia, belasan alat berat lain pun telah memasuki Sungai Meleko menuju Dusun Manggis. "Saat ini, belasan alat berat pun sedang menuju ke Manggis. Mereka akan menggarap lahan di daerah manggis, tepatnya di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sungai Meleko, katanya.

Ini akan membuat aliran sungai yang biasa menjadi satu-satunya jalur transportasi masyarakat Dusun Manggis kini mengalami pendangkalan dan badan sungai menyempit, tambahnya.

Menurut DS, dua alat berat yang beroperasi tersebut, sudah menambah dangkal dan sempitnya aliran sungai. Biasanya masyarakat mau keluar dusun Manggis itu lancar meskipun musim kemarau, tapi sekarang harus menarik perahu untuk melewati daerah yang sudah didompeng itu.(ded)


Berita Terkait



add images