iklan BNNP mengamankan seorang pengedar narkoba. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku sebagai wartawan.
BNNP mengamankan seorang pengedar narkoba. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku sebagai wartawan.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kamis (22/10) sekitar pukul 20.00 WIB, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, meringkus A. Arafiq alias Wak (37) Enjoy bin Dungcik, Warga Perumda Rt 43 Nomor 10 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Barang bukti yang diamankan adalah 16 gram sabu-sabu, 91 butir pil ekstasi, senjata api, 3 buah STNK motor berbagai merk, puluhan pirek yang disimpan dalam popok bayi, 1 id card wartawan online, dan uang tunai senilai Rp11.785.000. 
 
"Tersangka kita amankan di rumahnya. Ada juga puluhan bong yang disita petugas dari penggeledahan di rumahnya," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP H Marlian Ansori, Jumat (23/10).
 
Kini tersangka mendekam dibalik di kantor BNNP Jambi. Kasus ini juga masih dikembangkan.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan acaman kurungan 5-20 tahun penjara.(cok)

Berita Terkait