JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris KPU Kota Jambi, Gunawan, Kamis (22/10) lalu menjalani sidang vonis. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pemkot kepada KPU Kota Jambi 2013 untuk pelaksaan tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), ini dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim yang diketuai lucas Sahabat Duha juga mengenakan terdakwa denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Sahlan Samosir. Dia menyebutkan, kliennya itu divonis 1 tahun penjara. "Dendanya Rp50 juta," ujar Sahlan Samosir, Jumat (23/10).
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 1,6 tahun. Dia menegaskan, pihaknya menerima putusan ini dan tidak melakukan banding.
Banding kami tidak. Kita terima putusan ini, tegasnya.
Dalam vonis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.(pds)
