iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Seorang Oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, berinisial ON dipolisikan. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Sahmadian, pengusaha alat berat di wilayah setempat senilai RP42 juta.

Dalam laporannya,uangsenilai Rp42 juta tersebut merupakan uang sewa alat berat. Ini juga dibenarkan Kasubag Humas Polres Merangin, AKP Sianturi, Jumat (23/10).

Disebutkannya, ini terjadi sekitar tiga bulan lalu. Dimana korban meyewakan alat berat kepada Gempa yang ingin mendoser tanahnya di kawasan Mentawak. Namun karena sering diganggu preman desa setempat, akhirnya Gempa memakai jasa ON untuk mengamankan lokasi tersebut.

Setelah pekerjaan selesai, ON langsung mengambil uang sewa alat berat senilai Rp42 juta rupiah tanpa sepengetahuan korban. Belakangan, pelapor mengetahui hal itu dan langsung menagih ke terlapor.

Tapi, terlapor berkelit jika uang tersebut hilang dicuri dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, kata AKP Sianturi.

Namun, hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan akhirnya korban melapor ke pihak Polsres Merangin dengan harapan kasus ini dapat diungkap.(amn)

 


Berita Terkait