iklan Barang Bukti yang diamankan di Nipah Panjang.
Barang Bukti yang diamankan di Nipah Panjang.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, terus mengusut kasus dugaan penyelundupan dua kerangka Moge jenis Harly Davidson dan satu kotak aluminium yang diduga radar pesawat. Barang bukti ini diamankan dari KM Rizky Indah, 19 Oktober 2015.

Kasubdit Gakkum Polair, AKBP Helly Helmanto SIk, mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai.

"Iya, sekarang kita masih lidik. Kita juga koordinasi dengan Bea Cukai," ujar AKBP Helly, kepada harian ini, Sabtu  (24/10).
Dia menyebutkan, dari hasil diskusi tersebut, pihak Bea Cukai akan melakukan pengecekan barang yang diamankan itu.

Nantinya, kata Dia, bila terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan maka akan diproses oleh Bea Cukai.

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti tersebut diamankan di perairan Kuala Pemusiran Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal ini mengangkut barang dari pelabuhan Telaga Punggur, Batam.

"Ada barang bukti yang kita duga radar pesawat," kata Direktur Polair, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, beberapa waktu lalu.

Barang bukti lain yang diamankan di dalam kapal tersebut adalah sekitar 70 buah jok mobil, 70 buah drum kosong, 15 buah kasur, 15 kotak keramik kecil dan piring hias. Lima orang yang berada dalam kapal itu juga diamankan, mereka adalah Suardi selaku Nakhoda, Ambok Usak selaku Kepala Kamar Mesin, dan tiga Anak Buah Kapal, yakni Agus, Roni dan Acok.(pds)


Berita Terkait